Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria Gugat Perumda Tirta Kepri serta 4 Instansi ke PN Tanjungpinang

Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria
Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria setelah mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah instansi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024.

Gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria, yakni Bakhtiar Batubara, S.H, Agung Ramadhan Saputra, S.H,  Suherman, S.H, Jan Wahyu Al Haadi, S.H, Muhammad Perwira Hakim, S.H,  Yandika Galant Ramadhan, S.H., CPM, dan Muhammad Riduwan, S.H, selaku penggugat menggugat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda)  Tirta Kepulauan Riau (Kepri) selanjutnya disebut sebagai tergugat.

Kemudian Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  Kepri selaku turut tergugat I, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri selaku turut tergugat II, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang selaku turut tergugat III, serta  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV.

Suherman menyampaikan, Tim Pembela Almarhumah Dina Fitria melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para tergugat, karena prihatin terhadap ahli waris atau keluarga korban.

“Kami sebenarnya di sini sangat sedih, pihak-pihak yang bersangkutan ini tidak ada sama sekali empati, tidak ada permintaan maaf kepada ahli waris,” kata Suherman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kami prihatin sebagai masyarakat Tanjungpinang, kami ingin membantu secara pro bono perkara ini. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum, karena almarhumah meninggal yang kami duga akibat ulah dari tergugat,” jelasnya.

Selaku pengacara di Tanjungpinang, kata Suherman, pihaknya prihatin kejadian menimpa almarhumah sehingga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kami berharap kepada pihak-pihak bertanggung jawab agar mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sama-sama dibuktikan apakah mereka melawan hukum atau tidak,” ujarnya.

Lanjut, katanya, atas kejadian itu ahli waris kehilangan dan terpukul dengan kepergian almarhumah. Pasalnya, almarhumah merupakan anak tunggal sekaligus tulang punggung keluarga.

“Keluarga sangat kehilangan almarhumah, baik secara ekonomi maupun lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suherman menegaskan, sejauh ini tidak ada iktikad baik dari pemerintah terkait masalah tersebut.

“Tidak ada satupun pihak-pihak yang memberikan klarifikasi, permintaan maaf, santunan, dianggap nyawa manusia hilang begitu saja. Ini bukan persolan uang, tapi ini persoalan tanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Suherman juga meminta pemerintah agar memperhatikan kondisi jalan di Tanjungpinang. “Tolong jalan-jalan di Kota Tanjungpinang diperhatikan, karena sudah banyak warga yang mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Baca juga: YLC Peradi Tanjungpinang: Kecelakaan karena Jalan Berlubang, Siapa Bertanggung Jawab?

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan matinya Almarhumah Dina Fitria adalah Perbuatan Melawan Hukum/ onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek ;
3. Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp.3.350.000.000. dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil (scaden materiil) Rp. 1.350.000.000
b. kerugian immateriil (scaden immateriil) Rp. 2.000.000.000
4. Menyatakan Para Penguggat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek;
5. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde yaitu sebesar Rp.3.350.000.000;
6. Menghukum Tergugat membayar denda (moratoir) kepada Penggugat sebesar Rp. 1,-/ hari (satu rupiah perhari) setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan D.I. Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau di titik lokasi tempat dilakukannya penggalian
dan perbaikan pipa oleh Tergugat dalam keadaan seperti semula (restutio in integrum);
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut  Tergugat IV tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad;
10. Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara.

“Apabila yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News