Tim Satgas 53 Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kupang NTT

Kajagung Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung tangkap oknum jaksa nakal berinisial KM di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/12) sekira pukul 19:30 WIB.

Penangkapan oknum jaksa KM dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (21/12). Ia mengatakan, oknum jaksa KM merupakan Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Pengkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima.

Baca Juga : Satgas 53 Kejagung Amankan Oknum Pejabat Kejari Mojokerto

Saat ini, kata Leonard, oknum Jaksa KM telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat.

“Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *