Tim Satgas Pangan Bintan Tegur Pedagang Kelontong Jual MinyaKita Melebihi HET

Tim Satgas Pangan Kabupaten Bintan saat sidak ke swalayan dan toko kelontong yang menjual minyak goreng subsidi berlabel MinyaKita. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendapati pedagang toko kelontong menjual minyak goreng subsidi MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan Satgas Pangan Bintan tersebut, saat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa swalayan dan toko kelontong hingga warung di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Senin (13/03).

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan, Asy Syukri langsung memimpin sidak tersebut. Ia didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Daniel Marbun, didampingi Lurah Kijang Kota, Sumarsono dan Polsek Bintan Timur.

Saat sidak berlangsung, Tim Satgas Pangan temukan pengecer minyak goreng MinyaKita menjual diatas HET mencapai Rp15 ribu per liter atau per kilogram.

Padahal, HET MinyaKita yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjual Minyak Goreng Rakyat seharga Rp14 ribu.

Atas temuan tersebut, Asy Syukri langsung menegur salah satu pedagang toko kelontong yang kedapatan menjual MinyaKita melebihi HET.

Ia juga memberikan edukasi kepada pedagang kelontong tersebut, agar tidak lagi menjual MinyaKita kepada konsumen seharga Rp15 ribu per liter atau per kilogram.

“Lain kali jangan menjual (MinyaKita) seharga Rp15 ribu. Karena HET MinyaKita yang sudah ditetapkan pemerintah Rp14 ribu,” ucap Asy Syukri kepada pedagang toko kelontong tersebut.

Dengan adanya itu, Asy Syukri berjanji akan melakukan evaluasi. Supaya penjual MinyaKita tidak lagi menjual diatas HET kepada konsumen.

“Kemungkinan penjual kita tidak tahu adanya SE, yang menetapkan HET MinyaKita Rp14 ribu per liter atau per kilogram,” ucap Asy Syukri.

Apabila ditemukan kembali menjual MinyaKita diatas HET usai mendapat teguran, lanjut Syukri, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik toko kelontong.

“Sanksinya bisa pencabutan izin,” tutup dia.

Baca juga: Satgas Pangan Bintan Awasi Distribusi MinyaKita ke Pedagang