Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Tindak Pidana Perbankan

Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Tindak Pidana Perbankan
Terpidana saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil meringkus buronan terpidana tindak pidana perbankan PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang.

Terpidana yang diamankan Herwin Saiman (61), mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. Pelaku diamankan di ke diamannya di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Kamis (04/11) lalu.

Penangkapan pelaku ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta. Ia menjelaskan, pelaku bersama dengan Somi selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp900 dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, terpidana Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (06/11).

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kejari Batam di Jakarta Utara

Sebelum diamankan, terpidana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Riau, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap terpidana,” katanya.

Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan terpidana. “Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *