Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Pemilukada 

Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan terpidana Pemilukada di tempat persembunyiannya

Tanjungpinang, Ulasan.co – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atas nama Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Pria 44 tahun itu diamankan tanpa perlawanan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

“Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah di mana terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akhirnya berhasil menangkap terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Terpidana Bahri Hamisi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilukada melanggar Pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Terpidana Bahri Hamisi Alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair enam bulan kurungan penjara,” kata Leonard.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Chokki)