Tim Tabur Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

Tim Tabur Kejaksaan Kemabali Tangkap Buronan Terpidana Korupsi
Tim Tabur Kejaksaan kembali menangkap buronan terpidana korupsi atas nama Harianto Brasali (54), Selasa (28/09) pukul 17:15 WIB. (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan kembali menangkap buronan terpidana korupsi atas nama Harianto Brasali (54), Selasa (28/09) pukul 17:15 WIB.

Terpidana ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penangkapan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Terpidana Harianto Brasali diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” ujar Leonar dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (29/09).

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi

Perbuatan terpidana ini diketahui bahwa Harianto Brasali dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000.

Bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *