Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Korupsi
Terpidana saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil ringkus buronan terpidana  korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Buronan yang ditangkap kali ini adalah Andre Nugraha Achmad Nouval (54). Pelaku diringkus di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/09) kemarin pukul 22:45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan buronan terpidana korupsi tersebut.

Baca Juga : Ini Tampang Buronan Korupsi yang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Subang

Ia menjelaskan, bahwa terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120.000.000.000.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp.500.000.000,” kata Leonard di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (24/09).

Baca Juga : Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpindana Korupsi di Bandung

Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta . “Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” tegas Leonard.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: M Rakhmat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *