Tim Tabur Kejaksaan Ringkus PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus PNS Buronan Kasus Dugaan Korupsi
Tim Tabur Kejaksaan saat meringkus buronan (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus AS (40), seorang pegawai negeri sipil (PNS) buronan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000.

“Buronan ini ditangkap di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu 22 Juni 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya diterima, Kamis (23/06).

Lanjut, kata dia, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Kemudian bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022,” katanya.

Baca juga: Kejari Bintan Ringkus Buronan Korupsi Kejari Lingga di Tanjungpinang

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (*)