Tim Tabur Kejaksaan Tangkap ASN Buron Tersangka Korupsi di Banyuasin

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap ASN Buron Tersangka Korupsi di Banyuasin
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) saat mengamankan buronan ND (Foto: istimewa)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil tangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama ND (56), seorang aparatur sipil negera (ASN) di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (14/09) pukul 18:00 WIB.

Tim Tabur menangkap tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020, ND ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000 dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000.

Penangkapan tersangka ND disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Tersangka merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” kata Leonard di Jakarta dalam keterang tertulisnya diterima, Rabu (15/09).

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ubah Wajah dengan Operasi Plastik, Buronan Ini Ditangkap Tim Tabur Kejaksaaan

“Tersangka ND diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonar mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *