Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat
Buronan tersangka korupsi saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, Kamis (25/11) pukul 18:35 WIB.

Tersangka bernisial BT berusia 54 tahun merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong. Buronan ini ditangkap di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Angung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Buronan itu diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

“BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580,” kata Leonard di Jakarta dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11).

BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kejari Batam di Jakarta Utara

BT sebelumnya ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Saat ini tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat hari ini dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *