Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpindana Korupsi di Bandung

Kejati Sumut Langsung Tancap Gas Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Bandung – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menangkap buronan terpidana tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/09) pukul 17:00 WIB.

Buronan yang ditangkap adalah Ir Aryo Santigi Budihanto (51), warga Jalan Cawang Baru Utara RT02 RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Terpidna ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penangkapan buronan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Leonard menjelaskan, bahwa terpidana Ir Aryo Santigi Budihanto dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 atau sekitar jumlah tersebut.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (17/09).

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap ASN Buron Tersangka Korupsi di Banyuasin

Ia menuturkan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *