Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Totti Kasus Investasi Bodong

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Totti Kasus Investasi Bodong
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan saat menangkap terpidanan Totti (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Yohanis Tandilangi alias Totti (29) kasus investasi bodong pada Selasa (08/03).

Totti ditangkap setelah ditetapkan menjadi buronan tindak pidana “perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal” atau investasi bodong merupakan buronan dari Kejati Sulawesi Selatan.

Terpidana sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dipanggil jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Selatan tidak datan memenuhi panggilan secara patut.

Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan, Terpidana Totti berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

“Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu (09/03).

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Aseng di Surabaya

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, terpidana Totti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661 dan akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut Sumedana. (*)