Tim Tabur Tangkap Perempuan 51 Tahun Buronan Terpidana Korupsi

Tim Tabur Tangkap Perempuan 51 Tahun Buronan Terpidana Korupsi
Tim Tabur Kejaksaan saat mengamankan terpidana buronan korupsi Kejari Tual, Maluku (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil menangkap Ade Ohoiwutun perempuan 51 tahun buronan tindak pidana korupsi. Perempuan itu merupakan terpidana buronan Kejari Tual, Maluku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan terpidana. Terpidana Ade diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

“Terpidana ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Tual, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima.

Selanjutnya terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpindana Korupsi di Bandung

Sebagimana diketahui, bahwa akibat dari perbuatan Dra. Hj. M. Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terpidana Ade selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, Terpidana Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satubulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *