Timpora Periksa Izin Tinggal Pekerja Asing di Karimun

Timpora
Timpora memeriksa pekerja asing di sebuah perusahaan di Kabupaten Karimun. (Foto: Dok Imigrasi Karimun)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap orang asing di daerah tersebut.

Tim yang tergabung ke dalam Pengawasan Orang Asing (Timpora) tersebut mendatangi perusahaan-perusahan yang mempekerjakan orang asing.

Tergabung ke dalam Timpora Imigrasi, TNI-Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, Pemda Karimun dan BNN.

“Kita menjalin komunikasi, koordinasi dan pertukaran informasi dalam pengawasan orang asing. Bersama instansi lainnya, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNN, Kesbangpol, Disnaker,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fajri Dirgantara, Kamis (26/10).

Kegiatan diawali dengan rapat bersama dan dilanjutkan dengan langsung menuju lokasi keberadaan orang asing di Karimun.

Perusahaan yang didatangi diantaranya PT Saipem dan PT Karimun Granite (KG). Di PT Saipem Karimun tercatat jumlah orang asing sebanyak 455 orang dan 21 orang di PT KG.

Baca juga: Maling Gasak Kotak Infak di Tiga Masjid Kawasan Sidomulyo Karimun

Baca juga: Imigrasi Karimun Tangkap 7 WNA Cina

Petugas melakukan pengecekan izin tinggal orang asing yang ada di perusahaan tersebut.

Hasilnya, didapati dokumen dan izin tinggal para WNA memenuhi syarat yang berlaku.

“Semuanya setelah kita cek, izin tinggal dan dokumen lainnya tidak ada kendala. Tapi tetap kita selalu berkoordinasi untuk melakukan pemantauan,” sebut Fajri.

Fajri mengatakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Karimun merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya.

Tujuannya juga untuk menjaga kedaulatan NKRI menuju pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kegiatan ini yang kedua di tahun 2023. Kami ingin tim ini sebagai contoh nyata dalam pengawasan di Karimun dengan menjunjung tinggi prinsip, norma dan etika,” ucap Fajri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News