Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri, Ini Jadwal dan Syaratnya

Timsel
Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri. (Foto: Timsel)

TANJUNGPINANG – Tim seleksi (timsel) mulai membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri). Seleksi kali ini dibutuhkan untuk dua anggota Bawaslu Kepri.

Pengumuman pendaftaran itu diketahui berdasarkan Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu-KR/04/2023. Pendaftaran ini dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Kepri.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri Fendi Hidayat mengatakan, timsel membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri.

Ia menuturkan, pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

“Formulir bekas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/,” kata Fendi Hidayat di Tanjungpinang, Rabu (12/04).

Lanjut, kata Fendi, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email ke: [email protected] atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jl R.H. Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjungpinang.

“Dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotocopy,” ujarnya.

Kemudian waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17- 18 April 2023 pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB. Kemudian tanggal 26 April – 03 Mei 2023 pukul 09.00 wib s/d 16.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan tanggal merah).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Awang (0812 2949 9783) atau Vivi ( 0852 6328 5488) pada hari kerja pukul 09.00 wib – 16.00 WIB. “Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut;

A. Persyaratan calon:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas daripenyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara lima tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diridari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilihmenjadi anggota Bawaslu Provinsi
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akanmengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

Baca juga: Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News