Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kepri

Timsel
Ketua Timsel Ngaliman bersama anggota saat konferensi pers di Hotel CK Tanjungpinang. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Tim seleksi (timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Februari sampai 21 Februari 2023.

“Timsel akan menjaring sebanyak-banyaknya calon peserta menjadi komisioner terbaik di Kepri,” kata Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kepri, Ngaliman, di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/02).

Ngaliman menjelaskan, timsel akan mencari 10 orang kandidat terbaik untuk direkomendasikan kepada KPU RI.

“Timsel hanya perpanjangan tangan KPU RI. Nanti, KPU RI yang akan menetapkan komisioner yang direkomendasikan,” ujarnya.

Anggota timsel, Endang Sulastri menambahkan, proses pendaftaran ini dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kepri.

“Tahapannya setelah pendaftaran, lulus seleksi administrasi akan dicari 50 peserta, kemudian 20 besar sampai ditemukan 10 besar,” kata Endang.

“Masukan masyarakat, termasuk media bahan bagi kami sehingga memutuskan dapat 10 besar dengan harapan memiliki bobot seimbang. Semuanya layak, pantas dan kompeten untuk menjadi anggota KPU Kepri,” katanya lagi.

Endang meminta agar proses seleksi anggota KPU Kepri dikawal. Tujuannya agar seleksi dilakukan secara objektif, profesional, berintegritas dan jujur.

“Tolong kami dikawal agar dapat bekerja secara profesional. Jangan sampai yang lulus nanti dipercaya masyarakat, jangan sampai ada kongkalikong,” katanya.

Adapun syaratnya;
1. Warga negara Indonesia
2. Saat mendaftar berusia paling rendah 35 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil
5. Mempunyai pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian
6. Pendidikan paling rendah starata 1 (S1)
7. Berdomisili di Kepri dibuktikan KPT elektronik
8. Mampu, jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari kepartaian sekurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara pemilu

Seluruh formulir pendaftaran dapat diunduh pada tautan link ini https://siakba.kpu.go.id/login.

Timsel tidak akan menerima berkas secara langsung di sekretariat sebelum calon peserta melakukan pendaftaran di aplikasi SIAKBA dan meng-upload semua formulir serta dokumen di SIAKBA.

Baca juga: Inilah Sejumlah Nama Timsel KPU Kepri Periode 2023-2028

Untuk itu, calon peserta harus membuat akun untuk dapat mengakses dan meng-upload formulir pendaftaran dan dokumen lainnya. (*)