Timsel KPU-Bawaslu Pastikan Penyelenggara Pemilu Berintegritas

Timsel KPU-Bawaslu Kompak Hasilkan Penyelenggara Pemilu Berintegritas
Timsel calon anggota KPU Bawaslu RI periode 2022-2027 ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI terkait penyampaian laporan akhir timsel kepada Komisi II DPR RI. (Fato: Antara/HO-Timsel calon anggota KPU Bawaslu RI)

Jakarta – Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 masih dua tahun lagi. Namun saat ini tim seleksi (timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah bekerja dan menyerahkan 24 nama ke Presiden RI Joko Widodo.

Timsel memastikan pihaknya kompak dan independen dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Juri Ardiantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/01), menyampaikan hal itu ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI terkait penyampaian laporan akhir timsel kepada Komisi II DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Juri mengklarifikasi persepsi yang keliru terkait proses wawancara yang berlangsung sehingga menyebabkan adanya isu yang berkembang soal timsel yang tak kompak.

“Proses wawancara ada yang dinilai tidak pas, ketidakadilan antara satu peserta dengan yang lain. Kami di timsel ini, saya merasakan 11 orang ini adalah timsel yang sangat kompak, meskipun latar belakangnya beragam,” kata Juri.

Ia pun mengatakan adapun yang terjadi dalam proses wawancara yang juga disiarkan di kanal YouTube merupakan dinamika tanya jawab yang terjadi untuk menggali calon secara detail.

Artinya, setiap anggota timsel memiliki cara dan gaya masing-masing dalam menggali informasi, isi pikiran, sikap, pandangan, terhadap calon anggota yang diwawancara.

Bahkan, setiap calon anggota KPU maupun Bawaslu juga diberikan kesempatan untuk mengungkap kelebihan yang dimilikinya, termasuk mengklarifikasi apa yang menjadi catatan dari timsel.

Termasuk, kata dia, di dalam melakukan proses wawancara, tim sel memang harus menemukan atau mendapatkan jawaban-jawaban yang seringkali pertanyaan-pertanyaan itu sangat dinamis.

“Sehingga mungkin dalam beberapa perspektif orang, ‘ini kok pertanyaannya terlalu dalam, terlalu keras, ini kok biasa-biasa saja’, ini sebetulnya dalam rangka menggali informasi,” kata dia.

Ia menambahkan dalam sesi wawancara terbuka, setiap anggota tim seleksi memiliki seni masing-masing dalam menggali informasi calon anggota KPU dan Bawaslu, sehingga dapat dipastikan tak ada pertanyaan yang sengaja dibuat untuk melegitimasi atau mendelegitimasi peserta tertentu.

Meski setiap anggota timsel memiliki seni yang berbeda dalam menggali informasi dari peserta, menurutnya timsel tetap memiliki pedoman penilaian wawancara yang sama, baik terkait materi kepemiluan, tata negara, integritas, aspek psikologis, aspek etika, perilaku sosial, hingga perilaku sebagai pejabat negara.

“Ini sama sekali tidak ada tendensi untuk menaikkan reputasi orang ataupun menurunkan peserta, jadi sebetulnya itu strategi teknis saja, tapi karena memang disiarkan langsung, jadi orang yang mengambil pemahaman yang berbeda-beda,” ucap Juri.

Baca Juga : 

Jokowi Terima 24 Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

Proses wawancara terbuka merupakan salah satu instrumen penilaian bagi calon anggota KPU maupun Bawaslu. Selain wawancara, peserta juga melalui serangkaian tes dan seleksi, dari mulai seleksi administrasi, makalah, tes psikologi, dan tes kesehatan.

Penilaian bakal calon anggota KPU-Bawaslu juga dilakukan termasuk dengan mempertimbangkan hasil masukan publik dan rekam jejak bakal calon dari BIN, PPATK, OJK, BNN, dan lembaga lainnya.

Serangkaian proses seleksi itu dilakukan untuk memutuskan hasil seleksi terhadap bakal calon penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Setelah dilakukan serangkaian penilaian, sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.