BATAM – Kasus dugaan penipuan dalam pembelian Kapal Irfan Jaya 9 yang menimpa pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Frans Tjung, terus menjadi sorotan.
Koordinator Prodi Teknik Perkapalan, Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Muhd Ridho Baihaque, menekankan bahwa dalam proses jual-beli kapal, harus ada owner requirement atau persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh kapal yang dibeli.
“Owner membeli kapal berdasarkan jenis, kapasitas, dan kecepatan kapal,” jelasnya menyampaikan.
Menurut informasi yang diperoleh, kapal yang dibeli pengusaha Samarinda tersebut saat dilakukan trial atau percobaan, kecepatannya sesuai dengan persyaratan.
Namun, saat kapal dibawa ke Kupang, mesin kapal mengalami masalah pada durabilitas. Setelah diperiksa oleh teknisi, diketahui bahwa mesin kapal ternyata sudah tua, dibuat pada dekade 1990-an, bertentangan dengan klaim yang menyebut kapal dibuat pada tahun 2018.
“Makanya dibutuhkan sarjana perkapalan atau surveyor untuk mengecek kapal saat transaksi jual-beli. Saat trial, bahkan ketika kapal dikirim (delivery), akan ada asuransi dari galangan kapal yang membuat kapal tersebut,” ujarnya menegaskan.
Ridho menduga perusahaan di Samarinda yang menjadi korban tidak menggunakan jasa surveyor atau inspektor dari teknik perkapalan untuk mencegah pembelian kapal yang tak sesuai harapan.
“Sama seperti membeli mobil bekas, sebaiknya disewa mekanik yang paham,” tambahnya menyambungkan.
Ia menyampaikan, selain aspek teknis, saat membeli kapal, terutama yang berukuran di atas 24 meter dan memiliki lebih dari 500 Gross Tonnage (GT), pembeli harus memperhatikan dokumen kapal. Surat-surat kapal tersebut harus masuk dalam kelas biro klasifikasi.
Contohnya, di Indonesia ada Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), sedangkan di luar negeri ada ABS (American Bureau of Shipping) yang mengawasi keaslian kapal.
“Saya tidak tahu kasus kapal ini dikelaskan atau tidak. Jika dikelaskan, otomatis ada sertifikat kelas yang menunjukkan waktu produksi sebenarnya,” ujarnya lagi.
Ridho menjelaskan, praktik penipuan seperti ini biasanya terjadi karena galangan kapal memiliki cela atau masalah dalam konstruksi. Seharusnya, perusahaan pelayaran yang memesan kapal ikut mengawasi konstruksi kapal selama proses pembuatan.
“Pengusaha Samarinda saya kira tidak melakukan praktik itu, mungkin dia terlalu percaya begitu saja,” kata Ridho.
Terkait potensi bahaya kapal lama yang dibuat seolah baru, menurutnya hal ini sangat berisiko, terutama untuk kapal penumpang. Sebab, kapal penumpang di Indonesia, sesuai regulasi, setiap tahun harus naik dok, karena membawa penumpang.
“Saya rasa dalam kasus PT Tiger Trans, yang bermasalah hanya mesin. Untuk lambung, kemungkinan mereka tidak berani menipu karena itu bagian yang fatal. Setiap tahun kapal pasti akan dicek oleh biro klasifikasi, Hubungan Laut (Hubla), KSOP, Syahbandar, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya mengakhiri keterangan.


















