Tipu Rekan Bisnis, Ferdan Divonis 16 Bulan Penjara

Tipu Teman Bisnis Rp16,5 Juta, Ferdan Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa di PN Tanjungpinang (Foto

 

TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa Ferdan Noviscal selama 16 bulan penjara, Selasa (26/07). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan kepada rekan bisnisnya senilai Rp16,5 juta.

“Terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Hakim Ketua Boy Syailendra saat membacakan bunyi putusannya.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Tipu Teman Bisnis Rp16,5 Juta, Ferdan Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 26 Juni tahun 2021, korban Ardian Rusyanda bertemu dengan terdakwa di Café Roots Tanjungpinang.

Kemudian, terdakwa menawarkan kerja sama untuk membuat stand kafe yang letaknya di sebelah Cafe Roots tersebut dengan modal awal yang dibutuhkan sebesar Rp30 juta dengan sistem modal dibagi dua antara korban dan terdakwa.

Uang modal tersebut akan terdakwa gunakan untuk membayar sewa lahan, membeli alat dapur, upah tukang, instalasi dan lain-lain.

Lalu, terdakwa menjanjikan dalam waktu dua pekan, kafe yang dijanjikan akan beroperasi dan keuntungan korban akan dapatkan adalah sebesar Rp4 juta setiap bulannya.

Atas kata-kata yang dijanjikan terdakwa pada korban tersebut, membuat korban bersedia untuk bekerja sama. Selanjutnya, korban memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa yang total nilainya Rp16,5 juta. (*)