Tipu Warga Batam Miliaran Rupiah, Perwira TNI AL Divonis 2,3 Tahun dan Dipecat

Ilustrasi peradilan
Ilustrasi peradilan. (Foto: Dok Meta AI)

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis berat kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas perkara penipuan investasi yang menelan kerugian korban warga Batam, Hendri dan Hendra hingga miliaran rupiah dalam sidang putusan yang digelar, Senin 21 April2025.

Agus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan serta dipecat dari dinas militer. “Menjatuhkan pidana pokok penjara selama dua tahun tiga bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto saat membacakan amar putusan dilansir dari Kompas.com, Selasa 22 April 2025.

Perkara ini bermula pada Juni 2018. Kepada dua warga Batam, Hendri dan Hendra, Agus menawarkan investasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dengan iming-iming keuntungan tinggi, yakni 40–50 persen dari nilai investasi.

Tergiur tawaran tersebut, keduanya menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar. Agus sempat mengembalikan dana pokok, namun tanpa keuntungan. Ia kemudian kembali merayu korban agar menanamkan modal tambahan sebesar Rp 11 miliar, dengan janji keuntungan yang lebih besar. Pada Agustus 2018, korban kembali menyerahkan Rp 10,75 miliar.

Namun janji tinggal janji. Dari total dana Rp 15,75 miliar, Agus hanya mengembalikan sekitar Rp 3 miliar. Sisanya, sekitar Rp 7,75 miliar, raib tak jelas rimbanya.

Merasa tertipu, Hendri dan Hendra melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023. Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya Agus dijatuhi vonis pidana serta dipecat dari militer.

Baca juga: Terbukti Menipu, Hakim Vonis Ignatius Apung 2,8 Tahun Penjara

Hendri, salah satu korban, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku percaya pada Agus karena statusnya sebagai perwira aktif di militer.

“Awalnya kami percaya karena dia seorang perwira yang seharusnya menjunjung integritas. Tapi kenyataannya kami malah dirugikan miliaran,” kata Hendri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News