Tito Karnavian Ditunjuk Jadi Menteri PANRB Ad Interim

Tito Karnavian. (Foto; Istimewa)
Tito Karnavian. (Foto; Istimewa)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, mengisi tugas yang sebelumnya diemban Tjahjo Kumolo yang tutup usia Jumat, 1 Juli 2022.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022, ditandatangani Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat itu disebutkan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” dikutip dari isi surat.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat setelah mendapatkan perawatan intensif 13 hari akibat infeksi organ perut dan organ dalam lainnya. Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jumat sore. Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisinya untuk sementara telah digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara ad interim.