BATAM – Aksi penyelundupan narkoba di perairan Batam kembali digagalkan TNI Angkatan Laut (AL) Babinpotmar Sagulung Kodaeral IV, di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Tanjung Uncang, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengakankan 1 kilogram sabu beserta menangkap dua kurir berinisial R (40) dan S (33).
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Emas Bernilai Rp 4,8 Miliar dari Malaysia
Wakil Komandan Kodaeral IV, Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga. Pada Rabu 1 September 2025, warga melihat dua orang mencurigakan turun dari speed boat asal Malaysia.
Karena curiga, warga langsung melapor ke Pos Babinpotmar Sagulung. Selanjutnya, petugas TNI AL segera melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Hasilnya, ditemukan dua kantong plastik bening berisi bubuk kristal yang mencurigakan.
Setelah dilakukan uji dengan alat truenac, barang tersebut dipastikan positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat total 1.012 gram.
“Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah RM 5.000 untuk membawa narkoba dari Malaka. Barang haram tersebut dikendalikan seorang ‘boss’ di Malaysia, sementara mereka tidak mengetahui siapa penerimanya di Batam,” kata Laksma Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 727 iPhone Bekas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa nilai sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Bahkan, barang berbahaya itu diperkirakan dapat merusak hingga 5.060 jiwa.
“Pengungkapan penyelundupan sabu ini merupakan bukti komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan narkoba melalui jalur laut sesuai perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Dr Muhammad Ali,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News















