TNI AL Gagalkan Sindikat Jual Ginjal Rp600 Juta di Juanda Surabaya, Amankan Lima Terduga Pelaku

Lima orang terduga pelaku sindikat jual ganja yang ditangkap TNI AL di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. (Foto:Dok/Kompas/Achmad Faizal)

SURABAYA – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya berhasil menggagalkan rencana sindikat jual organ ginjal manusia senilai Rp600 juta ke India.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan pengungkapan kasus rencana sindikat jual ginjal itu berawal dari salah satu penumpang saat diperiksa pihak Imigrasi Bandara Internasinal Juanda.

Dani Achnisundani mengatakan, salah satu WNI berinisial AFH (31) datang untuk clearance passport ke konter keberangkatan pemeriksaan keimigrasian. AFH kemudian datang menuju konter 5 Imigrasi.

AFH mengaku tujuan akhir perjalanan ke New Delhi, India dengan rute Surabaya lalu transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya, AFH terbang lagi Kuala Lumpur-New Delhi dengan penerbangan OD-205.

“Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya,” kata Dani Achnisundani dalam keterangan tertulis, Selasa 12 November 2024.

Ketika petugas Imigrasi Juanda memeriksa dokumen kesehatan yang dimiliki AFH, ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant. Terduga pelaku AFH menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone.

Kemudian, lanjut Dani, setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan AFH. Petugas lalu memerintahkan total lima orang untuk diperiksa.

Kelima orang terduga adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28) yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan lima WNI untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” terangnya mengutip cnnindonesia.

Setelah pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana menjual transplantasi satu ginjal manusia dengan bayaran Rp600 juta.

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” sambung Dani.

Selanjutnya, kelima terduga pelaku digiring Satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

“Atas tindakannya ini, lima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkapnya.