Hukum  

TNI AL Tertibkan Kapal Pesiar Masuk Tanpa Izin di Perairan Gorontalo

PosAL Kwandang Gorontalo Utara bersama tim gabungan dari Syahbandar, Imigrasi dan KKP melakukan penertiban kapal pesiar yang masuk tanpa pemberitahuan di wilayah perairan utara Provinsi Gorontalo. (Foto: Antara)

Gorontalo – Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL) Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, menertibkan wilayah perairan daerah setempat dari kedatangan kapal pesiar yang masuk tanpa izin.

“Kami mendeteksi adanya satu kapal pesiar yang masuk ke perairan ini. Mengingat kedatangannya tanpa pemberitahuan serta tidak menyalakan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) yang dimiliki,” kata Komandan Pos AL (Danposal) Kwandang, Letda Laut (P) Daud Effendi di Gorontalo, Senin (5/7).

Tim gabungan pun turun melakukan pemeriksaan, termasuk pihak Imigrasi Gorontalo, Syahbandar Kwandang, dan pihak kesehatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setempat.

Mengingat kapal berbendera Indonesia itu masuk dengan membawa penumpang asing yang diketahui adalah wisatawan sebanyak tujuh orang, enam di antaranya warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Mereka terkonfirmasi sebagai wisatawan dari Bali yang masuk ke Sulawesi Utara, melanjutkan perjalanan ke Gorontalo Utara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen penumpang dan pemilik kapal yang juga berstatus WNA.

Baca juga: TNI AL Gelar Vaksinasi Masyarakat Maritim di Atas Kapal Perang

Sebelumnya, kata dia, pihak kesehatan KKP naik melakukan pemeriksaan COVID-19 untuk memastikan kondisi seluruh penumpang.

Kegiatan tersebut perlu mengingat arus kedatangan, khususnya melalui laut, menjadi bagian penting dalam pengawasan wilayah perairan, terutama pada masa pandemi COVID-19.

“Pemilik kapal pun telah diperingati untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dalam aktivitas pelayaran mereka,” kata Danposal Kwandang.

Letda Laut (P) Daud Effendi menegaskan bahwa mereka wajib menyalakan AIS serta melakukan pemberitahuan saat akan memasuki wilayah perairan di mana pun yang dituju untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan, khususnya di daerah ini.

Apalagi, menurut dia, kapal pesiar tersebut tidak melalui prosedur sebab turun melakukan aktivitas menjelajah pulau-pulau yang ada, bahkan telah melakukan aktivitas penyelaman.

“Harusnya masuk dan melapor dahulu sebelum melakukan aktivitas, bukan sebaliknya. Pergerakan kapal sempat tidak terdeteksi akibat AIS yang sengaja dimatikan,” katanya lagi.

Danposal Kwandang menegaskan bahwa penertiban ini dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penertiban wilayah perairan dari aktivitas ilegal.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet