JAKARTA — Pengerahan personel TNI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memicu sorotan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hal baru dan merupakan bagian dari kerja sama yang telah berlangsung sebelumnya.
“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI terdapat berbagai klasifikasi surat. Surat telegram yang ramai dibicarakan itu hanyalah surat biasa, bukan bersifat khusus,” ujar Brigjen Wahyu dikutip dari detik.com, Ahad 11 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa isi telegram Panglima TNI menyangkut kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan, yang sudah berjalan sejak lama dalam konteks hubungan antarsatuan.
“Ini adalah bentuk dukungan pengamanan institusional yang sejalan dengan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan. Kehadiran unsur TNI menjadi bagian dari struktur yang sudah diatur secara hierarkis,” ujarnya.
Terkait jumlah personel, Wahyu menyebutkan bahwa angka satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanya sebatas struktur nominatif. Dalam praktiknya, personel yang bertugas disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya 2 hingga 3 orang di tiap titik.
Ia juga menekankan bahwa pengerahan ini bukan respons terhadap kondisi darurat. “Ini bukan situasi luar biasa. Pengamanan ini bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya,” ujarnya.
Perintah pengerahan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan penguatan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia, lengkap dengan personel dan perlengkapannya.
Dari pihak Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI. “Benar, ada pengamanan yang dilakukan TNI terhadap Kejaksaan di daerah-daerah. Saat ini masih dalam proses pelaksanaan,” katanya kepada detikcom.
Ia menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan kerja sama resmi antara Kejaksaan dan TNI.
Hal senada disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Ia menyatakan bahwa semua langkah ini dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan yang diteken pada 6 April 2023.
“Ini murni kerja sama pengamanan yang rutin dan preventif. Semua dilakukan sesuai permintaan resmi dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News