TNI, Polri, dan Satpol akan Kembali Lakukan Razia Gabungan Soal Prokes

Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani. (Foto: Mohammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan kembali menggelar razia gabungan mengenai protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah mengajukan rencana pelaksanaan razia Prokes untuk tiga bulan ke depan.

“Kita sudah mulai rencanakan dan sudah membahas bersama Tim Gugus Tugas untuk razia tiga bulan ke depan,” jelasnya, Rabu (02/06).

Kendati demikian, Yani belum bisa memastikan kapan razia tersebut dimulai.

Menurutnya, pada periode razia sebelumnya yakni dari bulan Februari hingga April 2021, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 2.351 orang. Tercatat 1405 orang membayar denda. Hasil pembayaran denda tersebut berjumlah Rp70.300.000.

Sementara yang melakukan bakti sosial (baksos) mencapai 936 orang.

Lanjutnya, untuk tempat usaha, Satgas COVID-19 Tanjungpinang telah memberikan terguran lisan kepada 56 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Uangnya pun sudah kita setorkan ke pemerintah,” ungkapnya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : MD Yasir