Tok! Hakim PN Tipikor Bengkulu Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi

Tok! Hakim PN Tipikor Bengkulu Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi
Persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ANTARA/Helti Marini Sipayung

Bengkulu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas tiga terdakwa korupsi, Rabu (06/10).

Tiga terdakwa adalah Isnani Martuti kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

Ketiganya dibebaskan majelis hakim itu dalam perkara korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.

Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar tersebut.

“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda, yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, sedangkan terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi dan akan menyatakan sikap pada tujuh hari ke depan.

“Terhadap upaya putusan hakim, kami nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kami akan menyatakan sikap,” ujar salah satu anggota JPU Rozano Yudhistira.

Dalam persidangan tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut.

Proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sekitar Rp537 juta kerugian negara, namun telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan, sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut. Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *