Tok! Pemerintah Naikkan Harga Eceran Beras Medium-Premium, Berikut HET-nya

Beras berbagai merk yang dijual disalah satu kedai di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

JAKARTA – Per 1 Juni 2024 pemeritah resmi menaikkan harga beras eceran baik di pasar tradisional maupun retail modern.

Kenaikan ini diteken dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kenaikan harga ini merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan HET ini berlaku untuk beras jenis medium dan premium.

Arif Prasetyo menyebutkan, langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global, dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Ahad 02 Juni 2024.

Arief juga menambahkan, keputusan diambil sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengatakan, HET beras bakal disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan, ada beberapa faktor salah satunya urusan agroinput hingga biaya-biaya lain mempengaruhi harga beras.

“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi.

Kemudian Bapanas berharap konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.

Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras dikerahkan untuk ikut memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Bapanas menambahkan, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat, untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.

Berikut daftar harga beras terbaru di Indonesia:

1. HET beras premium

– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)

– Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)

– Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

– Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

2. HET beras medium

– Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)

– Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)

– Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)

– Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)