Tolak Pembangunan SUTT, Puluhan Warga Demo Kantor Bright PLN Batam

Kemarin, Polisi Tangkap Pembaca Sabu 20 Kg hingga Demo Tolak Pembangunan SUTT di Batam
Warga tedapat pembangunan SUTT demo di depan Bright PLN Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) Kota Batam bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Masyarakat (LSM Gebrak) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bright PLN Batam, Batam Center, Senin (28/3).

Mereka menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan Bright PLN Batam di wilayah tempat tinggalnya.

“Kami disini meminta PLN Batam untuk segera mematuhi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041,” kata Suwito, Ketua Amdas.

Baca juga: Pertanyakan KWh dan Pemadaman Listrik, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN Batam

Suwito juga meminta Bright PLN Batam untuk segera menghentikan proyek pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak oleh warga.

“Kami minta, Bright PLN memindahkan tiang SUTT yang sudah dibangun ke titik sesuai Perda nomor 3 tahun 2021,” katanya.

Pantau Ulasan.co di lapangan, massa demonstrasi tak hanya melakukan orasi di depan kantor Bright PLN Batam.

Mereka juga menampilkan teatrikal di mana ada orang yang berperan sebagai bos Bright PLN Batam, Wali Kota Batam dan petugas keamanan.

Dalam teatrikal tersebut, petinggi PLN digambarkan memiliki banyak uang dan dia lemparkan kepada petugas keamanan dan Wali Kota.

Uang itu dipungut oleh petugas keamanan dan sekita menjadi diam dengan tuntutan warga dan justru bertindak anarkis.

Begitu juga Wali Kota Batam digambarkan seorang yang hanya bisa menerima uang lalu diam tak berbuat apa-apa bagi warganya.

Baca juga: Warga Terdampak Pembangunan SUTT Unjuk Rasa di Depan Bright PLN Batam

Aksi itu kemudian diakhiri dengan pemberian sebuah tiang SUTT yang dibuat warga menggunakan pipa paralon kepada pihak PLN Batam. Diterima oleh Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Bukti Panggabean.

Di tiang tersebut terdapat sebuah stirofoam yang ditempelkan sebuah kertas bertuliskan “Bright PLN Batam, broken people broken future.”

Aksi kemudian dilanjutkan para pengunjuk rasa ke halam depam kantor Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam).

Mereka meminta Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tegas dalam melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2021.

“Jangan hanya diam saja, kami minta Wali Kota tegas dan laksanakan Perda nomor 3 tahun 2021,” kata dia.

Selain itu juga meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersikap netral dan profesional terhadap kasus SUTT.

“Kami tidak menolak pembangunan, yang kami lawan adalah penindasan dan kesewenang-wenangan dalam pembangunan. Hanya ada satu kata. Lawan,” tutupnya.