TPU Pusara Abadi Batu 7 Kota Tanjungpinang Penuh, Makam Baru Timpa Makam Lama

Tempat pemakaman umum (TPU) Pusara Abadi di Jalan DI Pandjaitan Batu 7, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Andre Rivandy Rudianto/Magang/Ulasan.co

TANJUNGPINANG – Kondisi lahan di tempat pemakaman umum (TPU) Pusara Abadi Jalan DI Pandjaitan Batu 7 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kini sudah tidak mampu menampung jenazah baru.

Sangking padatnya, bahkan ada jenazah baru dimakamkan di atas makam jenazah yang lama. Pantauan Ulasan di lokasi, lahan pemakaman di TPU Pusara Abadi terlihat sudah padat. Bahkan jarak makam satu dengan makam lainnya, kurang lebih 5 hingga 10 sentimeter saja.

Penjaga TPU Pusara Abadi, Erwan mengatakan, kalau lahan pemakaman yang dijaganya sudah tidak bisa lagi menerima jenazah baru untuk dikubur.

Dia menyebutkan, jenazah baru bisa dimakamkan di TPU Pusara Abadi jika keluarga jenazah tersebut memiliki hubungan kerabat dengan keluarga jenazah yang sudah lama dimakamkan.

“Jadi jenazah baru yang akan dimakamkan di sana ditempatkan di atas makam jenazah lama yang memang memiliki hubungan kerabat,” ujar Erwan.

“Jenazah baru boleh dimakamkan disini (TPU Pusara Abadi). Syaratnya asalkan ada kerabatnya yang sudah dimakamkan di sini. Nanti jenazah baru tersebut di tempatkan pada lubang yang digali di atas jenazahyang lama. Tetapi sudah diberikan izin oleh keluarganya,” ungkap Erwan.

Erwan juga mengatakan, adapun biaya bagi jenazah yang akan dimakamkan sebagai upah kerja bagi tukang kubur yakni Rp1 juta. Biaya tersebut hanya berlaku hanya saat proses pemakaman jenazah saja

“Untuk pengurusan jenazah, pihak keluarga akan membayar uang sebesar Rp1 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk jasa menggali lubang, pembelian papan atas dan bawah, serta batu nisan,” ungkap Erwan.

Erwan juga menambahkan bahwa ada lahan baru untuk pemakaman yakni TPU Loka Buana yang lokasinya berada di Batu 15 yang sudah digunakan sejak tahun 2019.

“Jika ingin memakamkan jenazah, pihak keluarga bisa memakamkan jenazah di TPU Loka Buana yang berada di 15. Namun jika melihat ada jenazah baru yang dimakamkan di TPU Pusara Abadi, berarti makam jenazah tersebut akan menimpa makam jenazah lama,” tutup Erwan.

Pewarta Magang: Andre Rivandy Rudianto