BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan transformasi signifikan dalam beberapa bulan terakhir, dengan fokus pada peningkatan kualitas tata kelola dan percepatan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan kompetitif.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memaparkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema Pengembangan Kawasan Batam yang digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu, 1 September 2025.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Oktober 2025, Amsakar menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam dua pertemuan bersama BP Batam. Presiden meminta BP Batam untuk segera merealisasikan langkah-langkah strategis, dimulai dari pembenahan tata kelola kelembagaan.
Sebagai langkah awal, BP Batam menetapkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Melalui regulasi ini, BP Batam menata ulang struktur kelembagaan untuk menjadi lebih adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Perubahan ini menjadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan transformasi organisasi, dan menjadi jaminan bahwa setiap kebijakan maupun program pembangunan dapat berjalan secara lebih terarah dan terukur.
Transformasi juga dilakukan pada sektor pelayanan lahan. Melalui pengembangan dan penyempurnaan sistem Land Management System (LMS), proses perizinan lahan kini dilakukan sepenuhnya secara digital. Informasi ketersediaan lahan juga disajikan secara terbuka, menjadikan layanan lahan lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Langkah ini menunjukkan komitmen BP Batam untuk menerapkan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel. Upaya ini juga menjawab langsung arahan Presiden terkait optimalisasi lahan non-produktif agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan KPBPB Batam.
Selain digitalisasi, pelayanan lahan juga diperkuat melalui pembaruan regulasi. BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Peraturan ini disusun menyesuaikan dengan kondisi terkini di kawasan Batam, dan mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, menyempurnakan mekanisme layanan, serta memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan lahan.
Dengan landasan hukum yang diperbarui, BP Batam memastikan bahwa sistem LMS mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang beraktivitas di KPBPB Batam.
Dukungan terhadap transformasi ini datang dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade. Ia menyatakan bahwa Komisi VI mendukung penuh langkah BP Batam dalam transformasi layanan lahan dan pembaruan legalitas pertanahan.
Komisi VI juga mendukung penuh implementasi sistem LMS sebagai wujud pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, dan memberikan kami optimisme. Bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan mendapat hasil yang diharapkan,” ujarnya menyampaikan.
RDP ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, jajaran Deputi, serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam.
















