TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam perkara korupsi dana kontribusi mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Senin 7 Juli 2025. Ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim.tuj
Mereka adalah Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Herman Junaidi, La Anip, Mazlan, dan Khairuddin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Syaiful Arif menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Masing-masing terdakwa dipidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Boy membacakan putusannya.
Berikut putusan lengkapnya:
- Herika Silvia: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan (subsidair) 2 bulan kurungan
- Sri Heny Utami: 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan
- Julpri Ardani: 1 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan
- Mazlan: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan
- Herman Junaidi: 1 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan
- La Anip: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan
- Khairuddin: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan
Boy juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari vonis dan menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan Risyad Fallah Dwi Nugroho dan Lunita Jawani dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Isak tangis dari kerabat dan rekan para terdakwa pecah di ruang sidang usai mendengar hukuman masing-masing. Tampak sejumlah ASN Pemkab Bintan turut menyaksikan pembacaan vonis para terdakwa.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Herika Silvia, Rosmerry dan Januarsyah, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun mereka belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Kita tetap menghargai putusan majelis hakim. Mudah-mudahan ada hikmahnya,” ujar Rosmerry.
“Terkait upaya hukum lanjutan, kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan klien,” kata Januarsyah.
Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Pejabat Bintan Korupsi Dana Mangrove 1,6 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, yang sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda bervariasi.
Berikut rincian tuntutan JPU:
- Herika Silvia: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan
- Sri Heny Utami: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta, subsidair 5 bulan
- Julpri Ardani: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp80 juta, subsidair 4 bulan
- Mazlan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan
- Herman Junaidi: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan
- La Anip: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp80 juta, subsidair 4 bulan
- Khairuddin: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















