Manado – Seorang buronan kasus pembunuhan warga Wangurer Barat, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro di Siau Barat, Senin (13/9).
“Tersangka PG, 37 tahun, pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah tujuh tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/9).
Abast mengatakan, pelaku berinisial PG, warga Makalehi Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), diduga melakukan penikaman dengan senjata tajam terhadap Ahmad Makaminang yang berusia 21 tahun kala itu.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Liter Miras ke Gorontalo Digagalkan Polisi
“Kasus ini berawal di sebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat, Kota Bitung,” ungkapnya.
Ia menceritakan, pada saat itu korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya. Pelaku sempat meminta maaf, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara.
“Terjadilah perkelahian antara keduanya,” ujarnya.
Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Antara
Editor: Albet