Tukang Ojek, Petani dan Buruh di Bintan Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Bintan
Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau akan memberi perlindungan kepada tukang ojek, petani hingga buruh dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Tahun 2023 ini, kita ingin menjadi tahun perlindungan untuk pekerja kategori rentan,” kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Bintan, Selasa (10/1).

Roby Kurniawan menyebutkan, Pemkab Bintan sudah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk sebanyak 6 ribu pekerja rentan di Kabupaten Bintan.

“Ditambah 3 ribu jiwa dari Pemerintah Provinsi Kepri. Jadi, total nya 9.000 jiwa,” sebut dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang-Bintan, Sri Sudarmadi menjelaskan, 6 ribu jiwa yang didaftarkan oleh Pemkab Bintan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari nelayan Bintan.

Sementara 3 ribu jiwa lainnya, kata Sri Sudarmadi, untuk kategori pekerja rentan seperti tukang ojek, petani hingga buruh mongkar muat barang.

“Adapun iurannya Rp16.800 per orang untuk per bulannya,” ucap dia.

Menurutnya, Pemkab Bintan sudah memberikan bentuk kepeduliannya ke masyarakat Bintan. Sehingga masyarakat diberikan perlindungan keselamatan bekerja melalui menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini menjadi amanah kami. Karena setiap pekerja memiliki hak yang sama seperti ini,” sebut dia.

Baca juga: Pemkab Bintan Lelang Jabatan Direktur PT BIS