Tanjungpinang, Ulasan.co – Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Kota Tanjungpinang menggelar acara nobar dan bedah Film Kinipan di Secangkir kopi, Minggu (2/5/2021) malam.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Kota Tanjungpinang Alfi Riyan Sahputra mengatakan, tujuan agenda nobar dan bedah film tersebut ialah ingin mengedukasi masyarakat dan membuka sekat informasi dan berbagi wawasan pada semua elemen masyarakat tentang apa yang sedang terjadi pada masyarakat adat Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimatan Tengah. Menurutnya, hal tersebut hampir sama keadaannya dengan yang terjadi di Kabupaten Lingga pada saat ini.
Lanjutnya, tentang eksploitasi hutan yang pada saat ini marak terjadi. Sehingga hal itu dapat menumbuhkan rasa kemanusiaan serta kesadaran yang tinggi untuk masyarakat, agar tetap menjaga lingkungan dan alam.
“Saat ini masyarakat adat Kinipan sedang berusaha untuk mempertahankan wilayahnya dari deforestasi yang dilakukan oleh alat-alat berat perusahaan. Manusia serta hewan di dalamnya mengalami dampak yang cukup besar dan hal ini hampir sama keadaan nya di Kabupaten Lingga,” tutur Ketua IMKL itu.
Tambahnya, isi film tersebut menceritakan permasalahan pengambilan lahan hutan adat Kinipan, termasuk dampak Omnibus Law terhadap lingkungan dan masyarakat pribumi yang menyebabkan kerusakan alam.
“Ekosistem berubah dan tumpang tindih, hewan dan tumbuhan terpaksa kehilangan habitatnya. Perubahan hewan langka terus terjadi. Terbitnya Ownibus Law seakan-akan melegalkan kegiatan deforestasi dengan mempermudah perizinan tanah, persyaratan investasi, dan pengendalian,” paparnya.
Alfi Riyan mengatakan, manfaat dari diskusi film tersebut adalah kita mendapat gambaran mengenai kondisi hari ini yang terjadi di Kabupaten Lingga. Selain itu, film tersebut juga untuk mengedukasi dan membuka sekat informasi sesungguhnya, sehingga masyarakat Kabupaten Lingga tahu dan paham kondisi yang dialami hampir mirip dengan kondisi Kabupaten Lingga saat ini. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi hutan yang secara berlebihan dan ganas.
lanjut Alfi Riyan berharap, semoga pemerintah, aparat penegak hukum serta lembaga lainnya yang berwenang dapat segera menyelesaikan permasalahan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Lingga. Jika ada perusahaan yang tidak ada izin dan melanggar regulasi, segera untuk ditindak baik itu secara perdata maupun pidana agar lingkungan tetap sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup. Dengan demikian, Kabupaten Lingga tidak menjadi korban eksploitasi yang akan merusak alam, dan bisa menjaga alam agar tetap terjaga. Ia pun mengaku akan terus melakukan upaya edukasi tersebut.
“Harapannya juga semoga permasalahan lingkungan yang ada di Kabupaten Lingga cepat untuk diselesaikan, dan jika ada perusahaan yang tidak ada izin cepat untuk ditindak baik secara perdata maupun pidana, sehingga alam bisa tetap terjaga dengan baik. Dan insya Allah kita akan tetap melakukan kegiatan edukasi ini,” pungkasnya. (Din)