Turun Level PPKM, Ini Perubahan Kebijakan di Tanjungpinang

Kondisi persimpangan Kota Piring. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Selasa (10/08). Turunnya level PPKM di Tanjungpinang itu, turut membawa sejumlah perubahan.

Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan, terdapat sejumlah perubahan yang akan diterapkan di Tanjungpinang. Perubahan tersebut berupa pelonggaran pada beberapa sektor seperti pendidikan.

Menurutnya, pada penerapan PPKM Level 3, pembelajaran tatap muka terbatas dapat diterapkan, namun dengan protokol kesehatan. Rencana penerapan pembelajaran tatap muka itu pun nantinya akan disesuaikan kembali dengan adanya perpaduan tatap muka dan daring.

“Misalnya pada pendidikan. Di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) membolehkan pembelajaran tatap muka,” jelasnya di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Selasa (10/08).

Lanjut Surjadi, beberapa sektor ekonomi seperti usaha mal dan lainnya juga mendapat kelonggaran.

Selain itu, kelonggaran juga berlaku bagi warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan. Kedua hal itu diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan jam dan kapasitas.

“Mal dan lainnya sudah boleh dengan pembatasan jam dan kapasitas. Resepsi juga sudah boleh dengan maksimal 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Surjadi menambahkan, kelonggaran juga terjadi pada perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Baginya, penyekatan diperbatasan tidak lagi diatur dalam Inmendagri yang terbaru.

Ia mengaku, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Hal itu lantaran Tanjungpinang kini telah berada dalam level yang sama dengan Kabupaten Bintan.

Sementara itu, ia juga menjelaskan, untuk ketentuan perjalanan lebih lanjut akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Gubernur.

“Kalo peraturan perjalanan sudah diatur oleh kementerian terkait seperti di pelabuhan dan lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Ulasan, tidak terlihat lagi adanya penjagaan di sejumlah titik yang menjadi lokasi penyekatan baik di dalam Kota Tanjungpinang maupun perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *