JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara usai Menteri Keuangan RI resmi digugat oleh putri Presiden RI ke-2, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto.
Gugatan tersebut terdaftar pada 12 September 2025 dan langsung menyedot perhatian publik.
Baca Juga: Media Asing Juluki Purbaya ‘Cowboy Style’ Usai Geser Sri Mulyani dari Kursi Menkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi mengenai gugatan itu.
“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Deni kepada detikcom, Kamis 18 September 2025.
Berdasarkan data resmi, gugatan Tutut telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Meski begitu, detail perkara belum dipublikasikan, sehingga isi gugatan masih menjadi tanda tanya.
Jika merujuk pada waktu pendaftaran, gugatan itu dilayangkan setelah jabatan Menteri Keuangan resmi dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Tambah Jatah Anggaran Daerah 2026
Sejumlah pihak menduga gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Aturan ini berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana untuk kepentingan pengurusan piutang negara. Beleid tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.
Meski demikian, Deni mengaku tidak bisa memastikan apakah gugatan Tutut benar-benar menyangkut KMK tersebut. Ia menekankan bahwa Kemenkeu masih menunggu surat resmi agar bisa memberikan penjelasan lebih detail.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News















