JAKARTA – Uang rampasan senilai Rp300 miliar yang sebelumnya dipamerkan KPK dalam kasus investasi fiktif Taspen ternyata bukan uang fisik yang benar-benar disita, melainkan uang pinjaman dari bank. Selain itu, uang tersebut bahkan harus kembali ke bank pada sore hari yang sama.
Kemudian, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa lembaganya meminjam uang tersebut dari salah satu bank BUMN yang lokasinya berada tak jauh dari kantor KPK.
Selanjutnya, Leo mengungkap bahwa peminjaman uang itu dilakukan untuk keperluan jumpa pers. Dimana terkait penyerahan dana Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen.
Baca Juga: KPK Akan Bentuk Kedeputian Intelijen, Siap Jadi ‘Mata-Telinga’ Pimpinan untuk Bongkar Korupsi
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Leo menegaskan bahwa proses pengamanan uang pinjaman dari BNI Mega Kuningan berlangsung sangat ketat.
“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Selanjutnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp1 triliun.
Kemudian, Asep menyebut angka tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 April 2025.
“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
Meskipun begitu, KPK hanya menyerahkan Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen. Selain itu, dana tersebut langsung masuk ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta, pada 20 November 2025.
Kemudian Asep menjelaskan bahwa uang lebih dari Rp883 miliar itu merupakan hasil rampasan. Dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi Sipil, Begini Respons KPK
Sementara itu, Asep menegaskan bahwa masih ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
Dalam kesempatan ini, KPK menampilkan uang Rp300 miliar sebagai bagian dari lebih dari Rp883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
Namun demikian, Asep menegaskan bahwa seluruh uang tidak dapat dipamerkan sekaligus karena keterbatasan ruangan dan pertimbangan keamanan.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















