UMK Kabupaten Bintan Tahun 2022 Tetap Rp3,6 juta

UMK Kabupaten Bintan Tahun 2022 Tetap Rp3,6 juta
Indra Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022 masih tetap Rp3.648.714 juta.

Besarannya tetap masih sama dengan UMK tahun 2021.

Artinya, UMK Kabupaten Bintan tahun 2021 masih berlaku hingga diterapkan untuk UMK tahun 2022 nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat kepada Ulasan.co di Jalan MT Haryono, Km 3 Tanjungpinang, Senin (29/11).

Secara nasional, Indra Hidayat menjelaskan, cara perhitungan UMK berubah.

Karena sejalan dengan diterapkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turunannya ke Pemerinatah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Tanjungpinang 2022 Naik Rp40 Ribuan

Karena PP tersebut yang memuat formulasi perhitungan upah itu berubah.

Dengan formulasi PP Nomor 36 tersebut, maka UMK Kabupaten Bintan tahun 2022 sesuai aturan tidak ada kenaikan alias tetap sama UMK Kabupaten Bintan tahun 2021 sebesar Rp3.648.714.

Saat ini, kata dia, prosesnya sudah sampai ke Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kepri dan sudah dibahas bersama.

“Sekarang masih menunggu SK dari Pak Gubernur,” terang dia.

UMK tidak mengalami kenaikan, lanjut dia, karena UMK tahun 2021 sudah berada di median upah batas atas sebesar Rp3,1 juta.

Sementara UMK Kabupaten Bintan 2021, sudah mencapai Rp3.648.714.

Jadi, UMK Kabupaten Bintan sudah jauh diatas batas median upah tersebut.

Maka, katanya, Walikota/Bupati tidak lagi menetukan UMK kabupaten/kota tersebut di tahun berikutnya.

Tapi, memberlakukan UMK ditahun yang berjalan.

“Karena formulasi perhitungan UMK, ada batas median atas dan ada batas median bawah,” sebut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *