UMP Kepri 2020 Capai Rp3 juta

Tanjungpinang, ulasan.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.005.460.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Tagor Napitupulu di Tanjungpinang, Jumat (1/11), mengatakan, UMP Kepri tahun 2020 ditandatangani Plt Gubernur Kepri Isdianto.

UMP ini diberlakukan bagi pekerja di Kepri yang masa kerja setahun atau lebih.

“Dewan Pengupahan Kepri menerbitkan Surat Keputusan Nomor 965/2019 pada 29 Oktober terkait penetapan UMP 2020,” ujarnya.

Tagor mengemukakan besaran UMP Kepri 2020 menjadi acuan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2020. Penetapan UMK dijadwalkan 21 November 2019.

“Beberapa daerah sudah menyepakati UMK, tinggal ditetapkan,” katanya.