UMP Kepri 2023 Berpotensi Naik Lebih Tinggi

Mangara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri, Mangara. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 berpotensi naik apabila mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena dia ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarinkan inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri, Mangara, Kamis (24/11).

Mangara mengatakan, sesuai yang tertera dalam Permenaker 18/2022, penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.Ia menjelaskan dalam rapat penetapan UMP yang kedua kali ini akan diserahkan kepada Gubernur Kepri segera mengambil langkah terbaik untuk upah minimum di wilayah setempat.

“Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar,” ujar dia.

Adapun rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Kepri pada rapat penetapan UMP Kepri yaitu perwakilan dari FSPMI meminta UMK naik sebesar 13 persen menjadi Rp3.686.092.

Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri year on year (yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021. Sementara dari SPSI meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp.3.530.464.

Kemudian perwakilan pengusahan rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp.3.192.322.

Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Gubernur menghormati peraturan perundang-undangan dan gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Maka dia pasti mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Mangara.

Serta rekomendasi dari unsur akademisi atau perguruan tinggi yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2023.

Baca juga: Pembahasan Selesai, Ini Besaran UMP 2023 Kepri Diusulkan

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon mengatakan, dengan terbitnya Permenaker 18/2022 dapat menjadi acuan dalam menetapkan UMP Kepri 2023 dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ia menambahkan pihak serikat pekerja masih meminta pada gubernur untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2021 terkait penetapan UMP 2021.

“Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, selama ini kita tidak terbuka. Dalam pengertiannya, pasca kenaikan BBM itu mendongkrak angka inflasi. Sehingga daya beli buruh turun,” kata dia.

Yapet menilai buruh masih menaruh kepercayaan kepada gubernur terkait besaran upah yang akan ditetapkan 2023 mendatang.

“Kami berharap bisa mempertimbangkan permenaker di atas untuk menetapkan UMP Kepri sesuai denga situasi saat ini,” tutupnya. (*)