UMP Kepri Naik, Buruh Harap Kenaikan 13 Persen, Apindo Menggugat

Buruh
Aksi unjuk rasa buruh di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menilai naiknya Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 7,51 persen masih jauh dari harapan. Mereka ingin kenaikan UMP sebesar 13 persen.

“Penetapan UMP Kepri 2023 seharusnya menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak [KHL] atau inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Konsulat FSPMI Batam, Yapet Ramon, Selasa (29/11).

Lanjut, kata dia, seperti diketahui kenaikan harga BBM awal September 2022 memicu kenaikan harga sembako di bulan Oktober, November, Desember dan seterusnya.

“Kami minta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan year on year dari awal tahun hingga akhir tahun, bukan sampai bulan september saja,” kata dia.

Pihaknya memberikan apresiasi pemerintah bahwa penetapan UMP 2023 tidak lagi mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Artinya adalah pemerintah sadar selama tiga tahun terakhir kenaikan UM di bawah inflasi. Yamana inflasi 3 tahun terakhir rata rata adalah 5.5 persen. Harapan kami gubernur bersedia berdiskusi dengan kami untuk merevisi SK tersebut,” katanya.

Ia melanjutkan tujuannya untuk memperbaiki persentasi kenaikan upah minimum 2023 agar daya beli kaum buruh terjaga.

“Pihaknya berharap, pemerintah tidak lagi menggunakan PP 36 tahun 2021 untuk penetapan UMP di tahun 2024 dan seterusnya,” kata dia.

Lanjutnya, UMK Batam, pasca kenaikan harga BBM awal september 2022, pihaknya melakukan survei KHL di Kota Batam, yaitu pada 15 dan 28 September. Survei KHL berdasarkan Permenaker 18/2020 dilakukan di tujuh pasar yang ada di Kota Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjung Uncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart.

“Rata rata angka KHL adalah 5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar 5.3 juta,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rifki Rasyid mengatakan, pihaknya akan menggugat terkait kenaikan UMP 2023. Ia menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 masih berlaku.

“Kita mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN,” kata dia.

Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga pihaknya akan lakukan gugatan ke PTUN.

“Kita berharap investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini,” kata dia.

Lanjutnya, perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021 nantinya, ketika pihaknya melakukan gugatan UMP ini. Begitu juga untuk UMK Batam.

“Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Apindo Batam Akan Gugat UMP Kepri ke PTUN

Sebelumnya, Gurbernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran UMP Kepri 7.51 persen atau sebesar RpRp3.279.000, Senin (28/11). Naiknya UMP masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha. (*)