TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp.3.623.654.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, kenaikan UMP di Kepri sebesar 6,5 persen ini sesuai dengan arahan dari presiden.
Menurutnya penambahan Rp211 ribu UMP Kepri 2025 ini bertujuan meningkatkan daya beli bagi para pekerja di Indonesia, khususnya di Kepri.
“Sudah disahkan. Meningkatnya upah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat, semoga harga di pasar juga stabil dan bisa menggerakkan ekonomi di Kepri,” kata Mangara, Kamis 12 Desember 2024.
Lebih lanjut Mangara mengungkapkan, untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum menerima hasil pembahasan UMK dari masing-masing kabupaten/kota.
“13 Desember kita mulai melakukan pembahasan. Lalu 18 Desember mendatang wajib ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Karimun Sepakati UMK 2025 Rp3.956.475 dan UMSK Rp3.960.000
Kenaikan UMP Kepri tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News