UMRAH Pastikan Penurunan UKT untuk Mahasiswa

Tanjungpinang, Ulasan.co – Agung Dhamar Syakti selaku Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji memastikan adanya penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sementara bagi mahasiswa untuk semester genap.

Menurutnya, UKT merupakan permasalahan nasional terutama pada masa Pandemi COVID-19 saat ini. Kebijakan penurunan UKT tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020. Agung menyampaikan bahwa dalam menyikapi pandemi seperti saat ini, ada empat hal yang dapat dilakukan mengenai UKT.

“Untuk dampak ini, ada empat mitigasi yang dapat dilakukan. Pertama cicilan, kedua penundaan, ketiga penurunan sementara, dan keempat penghapusan,” jelasnya.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan kondisi mahasiswa. Selain itu, Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait penurunan UKT. UMRAH pun membagi penurunan UKT dalam beberapa klasifikasi.

“Sebenarnya kita ingin memberikan bantuan untuk semua mahasiswa, tinggal tadi level-level mana yang paling pas. UMRAH juga telah mengeluarkan edaran juga terkait hal tersebut yang mengadopsi regulasi dari Kemendikbud dan kemampuan UMRAH,” lanjutnya.

Meskipun demikian, pembayaran UKT secara cicilan tidak dapat dilakukan. Rektor UMRAH itu mengatakan bahwa hal itu karena kondisi dan bank yang tidak memungkinkan.

“Misalnya saja cicilan. Di Permendikbud memang tertuang. Tapi keuangan kita tidak memungkinkan dan sudah dikomunikasikan kepada pihak bank dan ternyata belum bisa,” jelas Agung lagi.

Agung juga mengaku dirinya tidak mempermasalahkan aksi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa di depan rektorat UMRAH.

Sementara itu, Rindi selaku Presiden Mahasiswa UMRAH merasa belum puas dengan surat edaran yang diterbitkan. Dirinya dan beberapa perwakilan mahasiswa akan kembali mempertanyakan hal-hal yang dinilai belum jelas.

“Tadi sudah dijelaskan terkait penurunan, golongan 1 dan 2 itu akan diturunkan setengah. Untuk nelayan dan lainnya dapat menggunakan keterangan RT/RW. Kalau untuk pegawai dan sebagainya itu akan instansi yang mengeluarkannya,” jelasnya.

“Cuma untuk golongan 3, 4, dan 5itu dikenakan potongan 10%. Itu yang mau dipertanyakan sama korlap,” lanjutnya lagi.

Rindi juga menjelaskan bahwa pihaknya belum merasa puas terkait hal tersebut.

“Sejauh ini belum puas. Karena masih ada beberapa hal yang mau dipertanyakan. Seperti 10% dari seluruh prodi itu maksudnya bagaimana,” lanjutnya.

Selain itu, Rindi juga mengatakan bahwa seluruh mahasiswa akan mendapatkan potongan UKT. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. (Din)