BATAM – Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba yakni Intan oleh majikannya di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini masih berproses hukum.
Roslina dan satu ART lainnya yang diduga terlibat yakni Merlin masih berada di ruang tahanan Polresta Barelang sembari menuggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk pesidangan. Sementara Intan, masih dalam proses pemulihan baik secara luka fisik maupun mental.
Tim Kuasa Hukum Upayakan Perdamaian
Tim kuasa hukum Roslina berencana mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan atau berdamai.
“Walaupun klien kami merasa tidak bersalah, tapi di atas hukum itu perdamaian yang paling utama. Kalau memang dari pihak keluarga Intan berkenan, alangkah baiknya diselesaikan dengan kekeluargaan. Kami juga sedang mengupayakan ini,” tutur salah satu kuasa hukum Roslina, Ariesmond, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan, sejauh ini memang belum ada komunikasi langsung dengan keluarga inti Intan. Namun pihaknya telah melakukan pendekatan melalui paguyuban NTT.
“Sudah ada beberapa komunikasi dengan saudara-saudara kita dari paguyuban NTT. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kami bisa bertemu langsung dengan keluarga inti Intan,” katanya meneruskan.
Tim kuasa hukum berharap agar penetapan tersangka terhadap Roslina ditinjau kembali oleh aparat kepolisian. Namun ia menegaskan, jika proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan, pihaknya siap membela klien sampai tuntas demi tegaknya keadilan.
Bahkan pihaknya mengaku memiliki alat bukti yang bisa membuktikan Roslina tidak bersalah.
“Kalau memang dia tidak terbukti melakukan penganiayaan, ya seharusnya dibebaskan. Jangan sampai orang yang tidak melakukan justru dituduh melakukan. Itu salah, baik secara hukum maupun secara agama,” tutur Ariesmond.
[VIDEO] 2 PELAKU CURANMOR DITANGKAP, GASAK MOTOR KUNCI MASIH TERGANTUNG | U-NEWS
PK NTT Tolak Upaya Damai
Sementara itu, Ketua Persatuan Keluarga (PK) Sumba, Yulius Wandabate menyebut upaya damai hanyalah isu-isu yang beredar. Ia menyebut tidak ada upaya pendekatan personal langsung dari Kuasa Hukum tersangka Roslina.
“Kalau pendekatan ke kami itu tidak ada, cuma isu-isu telpon ke keluarga korban, gitu aja,” kata dia menegaskan.
Bahkan, menurutnya keluarga besar Intan di NTT juga tidak akan menerima upaya damai. “Saya pun menganjurkan kepada keluarga korban tidak boleh ada upaya damai. Karena itu sudah menyakitkan sekali, untuk melupakannya susah,” ujarnya menyampaikan.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya masih menunggu arahan dari tokoh masyarakat NTT yang juga Ketua Jaringan Safe Migran Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal).
Sementara itu, terkait kondisi Intan terkini, menurut Informasi yang Ia terima, Intan masih dalam masa pemulihan dari trauma yang dialami.
“Saat ini dia Intan di Shelter Gereja Katolik, kami pun juga belum menjumpainya,” katanya mengakhiri wawancara.
Jenguk Roslina Di Penjara Kuasa Hukum Tersangka Penganiayaan ART di Batam Sebut Ada Kejanggalan Proses Hukum
[VIDEO] RATUSAN SISWA DIDUGA KERACUNAN MBG HINGGA DIRAWAT DI RUMAH SAKIT | U-NEWS
Mengaku Temui Kejanggalan
Tim kuasa hukum Roslina alias Rossa Fang, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART), Intan, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang menjerat klien mereka. Kasus ini sebelumnya viral pada akhir Juni 2025 lalu di Batam.
Pernyataan itu disampaikan usai tim kuasa hukum menjenguk Roslina di ruang tahanan Polresta Barelang, Rabu 23 Juli 2025.
Berdasarkan pantauan ulasan.co di lokasi, tampak Roslina berbincang dengan kuasa hukumnya dari balik jeruji besi. Pertemuan berlangsung hampir satu jam. Roslina tampak tenang dan komunikatif, sesekali mengangguk dan memberi penjelasan kepada tim hukumnya.
Setelah pertemuan, Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Pengacara Nikson Sihombing dan Ariesmond Bramuly Hutagalung langsung memberikan keterangan di luar ruang tahanan. Menereka menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami dari kuasa hukum Ibu Ros datang menjenguk klien kami yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kondisinya sehat, berbicara lancar seperti biasa,” kata Ariesmond menyampaikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 23 Juni 2025, ada hal yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Pada saat itu, BAP terhadap tersangka Merlin dilakukan dengan didampingi oleh pelapor, Ibu Regina dan suaminya (masih keluarga dari Marlin dan Intan). Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, karena seharusnya tersangka tidak boleh didampingi oleh pelapor,” ujarnya menekankan.
Menurut Ariesmond, ketidaksesuaian ini menjadi dasar pihaknya mempertanyakan objektivitas proses penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nikson Sihombing, mengatakan Roslina juga mengeluhkan perlakuan berbeda yang dia alami selama proses hukum berjalan.
“Klien kami menyampaikan bahwa saat dia mau didampingi oleh rekan kami saat BAP, tidak diperbolehkan masuk. Tapi Merlin justru didampingi oleh pelapor. Ini membuat klien kami merasa heran dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil,” ungkap Nikson.
Ia juga mengungkapkan, Roslina secara konsisten membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Intan.
“Keluhan Bu Ros satu saja, ‘Saya tidak bersalah, saya tidak memukul, tapi kenapa saya ditahan?’ Semua bukti yang ada, baik CCTV maupun saksi-saksi, tidak ada yang mengarah ke Bu Roslina. Justru semua menyebut yang melakukan itu adalah Merlin,” kata Ariesmond menirukan sebagian perkataan Roslina.
Roslina, lanjutnya, juga menyatakan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan kekerasan.
“Dia bilang, ‘Saya tidak pernah menyuruh dia (Merlin) memukul. Saya tidak akan mengotori tangan saya untuk hal seperti itu’,” sambungnya lagi.
















