BATAM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara dua tersangka, Roslina dan Merlin, diproses secara terpisah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Kastel, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diterima dari penyidik Polresta Barelang pada 14 Agustus 2025, telah masuk tahap I. Namun setelah diteliti, jaksa menemukan ada hal yang perlu disempurnakan.
“Berkas perkara dikembalikan. Karena ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi,” ujar Priandi saat dihubungi ulasan.co Jumat 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Ombudsman Desak Hukum Tegas ke Pelaku Penganiayaan Sadis ART di Batam
Penyidik disebut akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa, sementara soal waktu penyelesaiannya masih menunggu dari pihak penyidik. Ia juga kembali menegaskan, kasus ini tidak digabungkan, melainkan dibagi menjadi dua berkas berbeda. Kasus ini sendiri, diketahui ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan M. Arfian.
“Beda berkas, split dua berkas perkara,” kata Priandi menambahkan.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat pada akhir Juni 2025. Korban bernama Intan, seorang ART asal NTT, diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis dari majikannya, Roslina (53), serta Merlin (20) yang merupakan sepupunya sekaligus sesama ART.
Baca Juga: LPSK Temui ART Korban Penganiayaan oleh Majikan di Batam
Selama hampir satu tahun bekerja, Intan disebut kerap dipukul. Serta dipaksa makan kotoran anjing, dipaksa minum air kloset, hingga dikurung tanpa menerima gaji. Kekerasan itu bahkan terjadi hanya karena hal-hal sepele, salah satunya saat ia lupa menutup kandang anjing.
Dalam perjalanan kasus ini, tim kuasa hukum Roslina atau Rossa Fang, Nikson Sihombing, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Mereka juga membantah seluruh tuduhan dengan menyebut peristiwa itu bukan penganiayaan, melainkan perkelahian antara sesama ART, yakni Intan dan Merlin.***
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















