Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun Juga Awasi Media Sosial

Ketua Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pengawasan pemilu bukan hanya dilakukan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk atau baliho saja, tetapi juga akan menyasar ke media sosial.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Iskandar mengatakan, tindakan terhadap postingan bersifat ajakan memilih di media sosial, sama halnya dengan baliho atau spanduk.

“Instruksinya berjenjang dari provinsi hingga pusat, tolong diturunkan jika ada bersifat ajakan. Untuk media sosial atau lainnya, perlakuannya tetap sama jika itu berbentuk ajakan,” kata Iskandar, Selasa (31/10).

Iskandar menyebutkan, waktu untuk berkampanye di media sosial telah ditentukan. Serta setiap peserta pemilu memiliki 10 akun media sosial yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkampanye.

“Karena ada tim kampanye melalui media sosial 10 akun. (Berkampanye) Di medsos masuk ke dalam tahapan, dan itu sudah diatur tanggalnya. Kalau tidak salah tanggal 11. Itu hanya beberapa hari saja,” sebut Iskandar.

Terhadap akun-akun yang didaftarkan peserta pemilu tersebut, lanjut Iskandar, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi.

Apabila ditemukan adanya akun media sosial tim kampanye yang melakukan tindakan provokatif atau pelanggaran, maka Bawaslu akan mengambil tindakan.

“Kita akan coba verifikasi dulu.
Jika tim-tim ini membuat tindakan provokatif maka kita akan verifikasi,” ujarnya.

Namun jika tindakan provokatif dilakukan oleh akun media sosial di luar tim kampanye, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Bawaslu telah berkerja sama dengan tiktok dan sebagainya untuk pengawasan bersama pemilu. Kemudian kalau itu bukan dari tim medsos peserta pemilu maka kita akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti Kominfo melakukan takedown. Mungkin sifat yang disampaikan akun itu provokatif. Di provinsi upaya-upaya take down telah kita lakukan,” papar Iskandar.

Akan tetapi, tindakan atau sanksi tegas baru bisa dilakukan apabila KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Pada prinsipnya sanksi tegasnya nanti kalau sudah ditetapkan sebagai DCT,” jelas Iskandar.

“Kami akan sebarkan juga melalui media sosial kami poin-poinnya seperti ap, terkait pengawasan selama tahapan pemilu,” tambah dia.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun Copot APS Melanggar

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan penertiban APS berupa baliho, serta selebaran yang ditempel di pinggir jalan.

Lokasi penertiban diantaranya Coastal Area, Teluk Air, Lubuk Semut, Jalan Raja Oesman Kapling, dan Jalan Sudirman Poros.

Penerbitan dilaksanakan menjelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Legislatif 2024.

Di mana APS yang bersifat ajakan memilih harus sudah steril jelang penetapan DCT pada 3 November 2023 mendatang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News