Update PPKM di Kepri, Tanjungpinang dan Lingga Terapkan Level 2

Sekolah Tetap Buka Selama Ramadan, Saparilis: Ada Program Tambahan
Foto ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 setelah sebelumnya sempat berada di wilayah zona level 1. Penerapan PPKM level 2 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga dilaksanakan Kabupaten Lingga.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna yang masuk dalam wilayah penerapan PPKM level 1 hingga 8 November 2021.

Baca juga: Natuna Menuju PPKM Level 1

Pada Inmendagri itu, tidak terdapat perbedaan antara perlakuan wilayah PPKM level 1 dan 2. Kegiatan belajar mengajar, perkantoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, bioskop, kegiatan ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan seni, resepsi pernikahan, seminar dan resepsi dapat tetap berlangsung dengan pembatasan kuota dan jam operasional.

Sementara kegiatan pada sektor esensial, konstruksi, pasar tradisional dapat tetap berlangsung secara penuh dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Kepri Sebut TNI Berperan Penting Turunkan PPKM ke Level 1

Hingga, Senin (18/10), jumlah kasus aktif di Tanjungpinang berjumlah 28 kasus dan 0 kasus pada Kabupaten Lingga. Data tersebut tercatat pada data perkembangan COVID-19 di Kepri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Satgas COVID-19 Kepri pun mengimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

“Tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, kerja, maupun masyarakat,” ujar Lamidi, Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *