JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir 10 bulan mendekam di Rutan KPK.
Setelah keluar dari tahanan, ia langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut berperan dalam proses rehabilitasinya.
Selain Ira, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono juga ikut dibebaskan setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Berita Sebelumnya: KPK Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI. Kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet. Dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo,” kata Ira di Rutan KPK di hadapan media.
Tidak hanya itu, Ira juga menambahkan ucapan terima kasihnya kepada para petugas KPK dan insan media.
“Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” sambungnya.
Sementara itu, Ira keluar dari ruang tahanan sambil membawa sebuah dokumen. Ia langsung memeluk keluarga yang telah menunggunya sejak siang.
Dalam momen itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan moril selama proses hukum berjalan.
Lebih lanjut, Ira berharap sistem hukum Indonesia terus memberikan ruang perlindungan bagi mereka yang bekerja untuk kepentingan bangsa.
Berita Sebelumnya: Masih Ditahan di Rutan KPK, Ira Puspadewi Menanti Pembebasan
“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini,” ujarnya.
Diketahui, Ira bersama dua mantan direktur ASDP tersebut dinyatakan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Kebijakan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Selain itu, ketentuan rehabilitasi juga tercantum dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yang pada prinsipnya memberi hak rehabilitasi bagi seseorang apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan.
Namun dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022, ketiganya tetap dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















