BATAM – Sejumlah pengendara yang terjaring razia kenalpot brong dan yang tidak sesuai spesifikasi teknis si Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad malam 17 Agustus 2024.
Para pemilik mulai mengambil motornya di Mapolresta Barelang pada Selasa 20 Agustus 2024.Para pengendara ini tampak membongkar kenalpot brong pada motornya dan diganti dengan knalpot standar secara mandiri. Tampak juga sejumlah pengendara menenteng knalpot standar yang dibawa dari rumah.
Diketahui, penggantian knalpot brong ini dilakukan setelah mereka menyelesaikan proses pembayaran denda tilang di Unit Kamsel Satlantas Polresta Barelang.
“Motornya engga boleh langsung dibawa disuruh ganti dulu ke standar,” ujar Fajar salah satu pengendara yang terkena tilang knalpot brong.
Menurutnya, kepolisian telah menyediakan peralatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri tersebut. Ia pun juga telah membawa knalpot standar dari rumah.
“Tadi kena denda Rp250 ribu, baru kami langsung diarahkan ke sini untuk melakukan penggantian,” ujarnya sambil membongkar knalpot racing miliknya.
Baca juga: Polresta Barelang Amankan 144 Unit Kendaraan Beknalpot Brong
Tampak juga salah satu personel kepolisian mengawasi proses penggantian tersebut, sebab diketahui knalpot brong tidak boleh dibawa pulang karena menjadi barang sitaan kepolisian.
Sebelumnya, Polresta Barelang mengamankan sebanyak 191 sepeda motor berknalpot brong. 191 motor tersebut diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Ahad 18 Agustus 2024 kemarin. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News